Kasus Lukas Enembe
KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah itu melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut untuk tidak bepergian keluar negeri.
"Betul. Dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Ali Fikri, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (26/4/2023).
Ali membeberkan, keempat orang itu, terdiri dari dua orang pihak swasta, satu orang pegawai negeru sipil (PNS), dan satu pengacara.
"Betul ya, 4 orang dimaksud terdiri dari 2 swasta, 1 PNS, dan 1 pengacara," ucapnya.
Kata Ali, pencegahaan tersebut dilakukan agar keempat orang itu tetap berada di dalam negeri.
"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang.
"Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ungkap Ali Fikri.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka Lukas Enembe.
"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali, Selasa (18/4/2023).
Hanya saja, Ali belum bisa membeberkan dua identitas terduga penyuap Lukas Enembe dimaksud.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe ialah FredeTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.