Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe 

Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

Erik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas.

Baca juga: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Uang Rp81,8 M dan SGD31.559 Terkait Kasus Lukas Enembe

Ia pun kini sudah menjadi terdakwa.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.

Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

Dalam perkembangannya, Rijatono Lakka bersama Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan