Kasus Lukas Enembe
KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Erik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas.
Baca juga: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Uang Rp81,8 M dan SGD31.559 Terkait Kasus Lukas Enembe
Ia pun kini sudah menjadi terdakwa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Dalam perkembangannya, Rijatono Lakka bersama Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.