Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
4. Hasil Cek Fisik Kendaraan
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id
Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. KTP pemilik baru
4. Bukti cek fisik kendaraan
4. Kuitansi pembelian atau jual beli
5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Biaya Pajak saat Program Pemutihan Jawa Tengah 2023
1. Biaya Pajak 5 Tahunan Motor
- Penerbitan STNK: Rp. 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 35.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.