Kamis, 21 Agustus 2025

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Instagram @bapenda_jateng
Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan. 

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

2. Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart 

Biaya Balik Nama saat Pemutihan Jawa Tengah 2023

Berikut rincian biaya Bea Balik Nama II untuk mobil dan motor di Jawa Tengah:

1. Mobil

- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat

- Proses balik nama: 1 persen dai NJKB

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan