Kamis, 21 Agustus 2025

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Instagram @bapenda_jateng
Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan. 

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

2. Motor

- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat

- Proses balik nama: 1 persen dari NJKB

- Penerbitan STNK: Rp. 100.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000

- SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan