Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pihak AGH Kaget Sidang Putusan Banding Digelar Besok, Pengacara: Ada Apa Ini?

Penasihat hukum AGH (15) mengaku belum mengetahui putusan banding kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora akan dilaksanakan besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Istimewa
Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Kini AGH akan hadapi sidang putusan banding pada Rabu (26/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum AGH (15) mengaku belum mengetahui sidang putusan banding kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora akan dilaksanakan besok, Rabu (26/4/2023).

Jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membuat pihak AGH kaget.

"Kami belum terima info sama sekali. Kami kaget ini besok sudah putusan. Kami baru tahu dari teman-teman media," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.

Kagetnya tim penasihat hukum tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab, pihak AGH baru mengirim memori banding hari ini, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Besok, Mantan Kekasih Mario Dandy AGH Bakal Hadapi Putusan Banding

Mangatta pun mempertanyakan latar belakang penetapan jadwal sidang yang cenderung mendadak ini.

"Padahal baru masukkan memori banding tadi sore. Ada apa ini?" katanya.

Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AGH ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (26/4/2023).

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.

Sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan besok, Kamis (27/4/2023).

"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar.

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.

Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.

Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.

"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.

Meski perkara ini menyita perhatian publik, persidangan nanti disebut Binsar takkan ada pengamanan khusus.

"Enggak ada pengamanan secara khusus," katanya.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan