Kamis, 14 Mei 2026

Usut Korupsi PPT Energy Trading, KPK Dalami Nilai Investasi Lewat Petinggi Cipta Elang Perkasa

KPK mendalami rincian nilai investasi dan proses akuisisi sejumlah perusahaan yang melibatkan anak usaha PPT Energy Trading Co Ltd.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ENERGY TRADING - KPK kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PPT Energy Trading Co Ltd (PPT ET). Foto Jubir KPK Budi Prasetyo. 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di anak perusahaan PT Pertamina, PPT Energy Trading Co Ltd.
  • KPK mendalami rincian nilai investasi dan proses akuisisi sejumlah perusahaan yang melibatkan anak usaha yang berbasis di Singapura itu.
  • Pendalaman materi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua petinggi dari PT Cipta Elang Perkasa.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PPT Energy Trading Co Ltd (PPT ET). 

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendalami rincian nilai investasi dan proses akuisisi sejumlah perusahaan yang melibatkan anak usaha yang berbasis di Singapura itu.

Baca juga: Usut Kasus PPT Energy Trading, KPK Cecar 2 Pejabat Pertamina Soal Investasi dan Akuisisi

Pendalaman materi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua petinggi dari PT Cipta Elang Perkasa, yakni Direktur Utama Mochamad Zaenuri dan Direktur Keuangan Gogor Hardjanto. 

Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kelancaran proses pemeriksaan tersebut. 

 

 

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik memfokuskan pertanyaan pada langkah-langkah korporasi terkait perputaran modal dan pembelian saham perusahaan.

"Para saksi hadir. Dalam pemeriksaannya penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakusisian atas sejumlah perusahaan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini merupakan langkah lanjutan penyidik dalam merangkai konstruksi perkara. 

Sebelumnya, pada awal pekan ini, tepatnya Senin (11/5/2026), KPK juga telah memeriksa dua pejabat di lingkungan internal Pertamina, yaitu Internal Audit PT Pertamina Asep Taufik Hidayat dan Vice President Portfolio Management Tahun 2024 Asep Samsul Arifin, guna mengonfirmasi kebijakan operasional bisnis, investasi, dan akuisisi yang sama.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) di tubuh PPT ET ini diduga kuat terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022. 

Penyidikannya sendiri telah resmi dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Juli 2025 lalu.

Guna melancarkan proses pengusutan, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan berbagai upaya paksa, mulai dari penggeledahan pada Agustus 2025 hingga pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang dinilai memiliki peran kunci. 

Ketiga pihak yang dicekal tersebut di antaranya adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta MZ dan OA dari pihak swasta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved