Selasa, 30 September 2025

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Isi Chat Diduga Ken Admiral ke Aditya: Ada Pertanyaan Hubungan dengan Wanita, Pemicu Penganiayaan

Polisi membeberkan isi chat diduga antara Ken Admiral dan Aditya. Chat tersebut berhubungan dengan asmara antara Aditya dan perempuan berinisial D.

Tangkap layar akun Twitter @mazzini
Polisi membeberkan isi chat diduga antara Ken Admiral dan Aditya. Chat tersebut berhubungan dengan asmara antara Aditya dan perempuan berinisial D. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono membeberkan isi chat yang diduga percakapan antara Ken Admiral ke Aditya Hasibuan.

Seperti diketahui, Ken Admiral merupakan korban penganiayaan dari Aditya Hasibuan yang sekaligus merupakan anak dari eks Kabag Bin Ops Drektorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sumaryono menyebut awal penganiayaan terjadi saat adanya pesan dari Ken Admiral kepada Aditya pada 11 Desember 2022.

Dikutip dari Tribun Medan, Sumaryono menyebut pesan yang dikirimkan Ken ke Aditya yakni meminta untuk bertemu.

Hanya saja, Aditya tidak menyanggupinya.

Baca juga: CCTV di Sekitar Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Rusak, hingga Polisi Temukan Airsoft Gun

Pertemuan tersebut, kata Sumaryono, terkait Ken yang mempertanyakan hubungan antara Aditya dengan perempuan berinisial D.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor hubungan suadara terlapor (Aditya) dengan teman pelapor (Ken) berinisial D," ujarnya pada Rabu (26/4/2023).

Kemudian, pada laporannya, Ken juga menyatakan Aditya mendatangi dirinya di SPBU Kota Medan sekira pukul 22.00 WIB pada 21 Desember 2022.

Pada pertemuan tersebut, Aditya mengajak Ken untuk berkelahi.

"Ayoklah main, katanya kau mau jumpa sama aku," kata Adi seperti dalam laporan polisi (LP) Ken.

Namun, Ken mengaku tidak mengetahui alasan Aditya mengajaknya berkelahi.

Tak berselang lama, Aditya memukul pelipis korban sebanyak tiga kali.

Selain itu, Aditya juga menendang spion mobil korban dan meninggalkannya.

Kronologi Penganiayaan

Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral,
Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, (Tangkap layar akun Twitter @mazzini)

Keesokan harinya, pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken Admiral menandatangi rumah Aditya bersama dua temannya yakni Rio Syahputra dan Fajar Mulia.

Masih dikutip dari Tribun Medan, maksud kedatangan Ken Admiral untuk mengetahui maksud Aditya memukul dan melakukan perusakan terhadap mobilnya serta menyelesaikan permasalahan yang ada.

Lantas, Ken pun bertemu kakak Aditya dan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Kompolnas dan IPW Tanggapi Kasus Penganiayaan Mahasiswa Ken Admiral oleh Anak Polisi

Namun, ditengah pembicaraan yang terjadi, Achiruddin justru memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang.

Kemudian, Aditya pun keluar dari rumah dan melakukan penganiayaan terhadap Ken.

Dalam penganiayaan yang terjadi, Achiruddin justru membiarkan anaknya melakukan tindakan brutal tersebut.

Akibatnya, Ken mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan serta kiri.

Anak Jadi Tersangka, Ayah Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus

Polisi pun telah menetapkan Aditya menjadi tersangka penganiayaan terhadap Ken.

Tak ketinggalan, Achiruddin juga telah dipatsuskan.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra juga telah mencopot jabatan Achiruddin sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Tak Ada Kata Damai, Ibunda Ken Admiral: Seperti Binatang Anakku Dibuatnya

Pencopotan tersebut lantaran Achiruddin terbukti melanggar kode kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Aprianto Tambunan/Salomo Tarigan)

Artikel lain terkait Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved