Selasa, 19 Agustus 2025

Buat Gebrakan, Hendi Permudah Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Cukup dengan KTP dan NPWP

Cukup dengan KTP dan NPWP. Gebrakan itu dilakukan Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi untuk memudahkan warga ikut pengadaan barang dan jasa.

Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Buat Gebrakan, Hendi Permudah Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Cukup dengan KTP dan NPWP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buat Gebrakan, Hendi permudah ikut pengadaan barang dan jasa, cukup dengan KTP dan NPWP.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi ingin terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi pun membuat gebrakan. Dia membuat persyarataan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi mudah.

Baca juga: Transformasi Digital, Pengadaan Barang dan Jasa di DIY Kini Lewat Toko Virtual LKPP

Cukup dengan KTP dan NPWP sudah dapat mulai mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Adapun untuk saat ini yang bisa diikuti oleh perseorangan dan pelaku usaha mikro dengan NIB diantaranya adalah produk komoditas berisiko rendah seperti makan, minum, ATK, dan lain-lain.

Gebrakan Hendrar Prihadi (Hendi) pimpin LKPP RI, saat ini cukup dengan KTP dan NPWP saja sudah bisa mulai ikut proses pengadaan pemerintah.

Adapun untuk saat ini yang bisa diikuti oleh perseorangan dan pelaku usaha mikro dengan NIB diantaranya adalah produk komoditas berisiko rendah seperti makan, minum, ATK, dan lain-lain.

"Saya berharap kemudahan ini dapat semakin membangun proses pengadaan yang cepat, mudah, dan transparan," kata Hendi.

"Saya berkomitmen penuh untuk memaksimalkan potensi pengadaan pemerintah dalam mengungkit perekonomian nasional," tambahnya.

Baca juga: Lowongan Kerja LKPP Terbaru pada April 2023, Dibuka bagi Lulusan S1

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintahan dapat mengunduh link ini:

https://lpse.lkpp.go.id/eproc4#

Setelah halaman utama terbuka, lalu klik tulisan Ayo Daftar Disini. 

Persyaratan

1. Badan Usaha
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari
Direksi/ Pejabat/ Pimpinan Perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
c. Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan terakhir (jika ada) atau Surat Pernyataan
Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (bagi Perseroan
Perorangan);
d. Surat Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan; dan
e. KTP Penerima Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan).

2. Usaha Perorangan
a. KTP pemilik usaha perorangan; dan
b. NPWP pemilik usaha perorangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan