Selasa, 30 September 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Andi Pangerang Diancam Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Buntut Ancam Warga Muhammadiyah

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang melakukan ancaman terhadap warga Muhammadiyah diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar

Penulis: muhammad abdillahawang
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ancaman pembunuhan. Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang melakukan ancaman terhadap warga Muhammadiyah diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral," komentar Hasanuddin.

"Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tambahnya.

Dalam komentar itu, Hasanuddin juga mengancam menghalalkan darah dari Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Sementara itu, Prof Thomas Djamaluddin mengatakan, komentar yang dibuat Hasanuddin merupakan hal yang berlebihan.

Prof Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas, Senin (24/4/2023).

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved