Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Muhammadiyah angkat bicara usai Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran memberikan ancaman di media sosial (medsos).
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas angkat bicara usai peneliti Badan Riset dan Inonvasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial (medsos).
Anwar meyakini bahwa kepolisian pasti akan menindak Andi Pangerang terkait kasus ini.
Kini, Anwar meminta agar masyarakat menunggu proses hukum selanjutnya dari kepolisian.
"Dalam pernyataan saya sebelumnya, saya sudah menyatakan bahwa saudara AP tersebut sudah melakukan tindak pidana. Dan saya yakin pihak kepolisian pasti akan memprosesnya dan sekarang keyakinan saya sudah terbukti," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (1/5/2023).
"Oleh karena itu kita tunggu saja proses selanjutnya karena yang namanya masalah hukum itu disitu ada prinsip praduga tidak bersalah dan kesamaan semua orang di depan hukum," sambungnya.
Anwar pun menilai penetapan tersangka terhadap Andi telah menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan kepolisian dalam kasus ini.
"Jadi siapapun dia kalau dia melakukan tindak pidana, maka penegak hukum tidak boleh mendiamkan masalahnya tapi harus memprosesnya dan itu sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga keragu-raguan masyarakat kepada pihak kepolisian sudah terjawab," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Andi Pangerang Ancam Muhammadiyah: Emosi Beda Lebaran hingga Ada Percakapan Dihapus
Di sisi lain, dia juga mengucapkan terimakasih kepada kepolisian dan masyarakat khususnya warga Muhammadiyah karena mampu menghadapi kasus ini dengan baik.
"Dan saya berterimakasih kepada pihak kepolisian dan kepada warga masyarakat luas terutama warga Muhammadiyah yang telah mampu menghadapi masalah ini dengan tenang dan hati yang jernih," tutur Anwar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang di Jombang pada Minggu (30/4/2023).
Kemudian, Andi pun dibawa ke Jakarta dari Bandara Juanda, Surabaya dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Pada hari ini, Dirpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid membeberkan terkait hasil penyelidikan terkait kasus ini dalam konferensi pers.
Motivasi: Jadi Emosi Imbas Diskusi Beda Penetapan Lebaran Tak Kunjung Usai

Adi Vivid mengungkapkan motivasi Andi Pangerang menuliskan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di kolom komentar akun Facebook Thomas Djamaluddin lantaran emosi karena beda penetapan Lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Ia menuturkan topik beda penetapan Lebaran ini sudah sering didiskusikan antara Andi dan peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran."
"Nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lelahnya dia," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Motivasi Andi Pangerang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah: Gegara Beda Penetapan Lebaran, Jadi Emosi
Imbas tidak ditemuinya titik terang, Adi Vivid mengungkapkan Andi Pangerang emosi sehingga dituliskannya kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebook-nya.
"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ujar Adi.
Sementara terkait komentar tersebut, Andi mengaku menulisnya di Jombang pada 21 April 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Pada saat itu, emosinya pun tersulut terkait tidak kunjung selesainya diskusi terkait perbedaan Lebaran.
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 03.30 pagi tanggal 21 April di wilayah Jombang."
"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tuturnya.
Ada Percakapan di Facebook yang Dihapus
Fakta lain yang diungkapkan oleh Adi Vivid yakni adanya percakapan sudah dihapus dalam unggahan Facebook yang dikomentari oleh Andi Pangerang.
Adi Vivid pun menuturkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ujarnya.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi, nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," sambung Adi.
Baca juga: Kronologi Andi Pangerang Jadi Tersangka: Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah via Medsos, Dipolisikan
Sehingga, Adi meminta kepada masyarakat yang menemukan komentar yang mengandung unsur kebencian dalam postingan tersebut untuk melapor.
"Kalaupun mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsuer yang ini silakan dilaporkan ke kami."
"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," jelas Adi.
Akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.