Jumat, 5 September 2025

KKP: Sanksi Administratif Dikenakan Secara Proporsional dan Adil

Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin membantah adanya informasi yang beredar berkaitan dengan adanya denda Rp3 miliar kepada

Editor: Content Writer
Dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selalu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha. 

Aplikasi itu antara lain digunakan untuk pengajuan permohonan Standar Laik Operasi, pengajuan permohonan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan Log Book Penangkapan Ikan, pengajuan permohonan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan menyampaian Laporan Perhitungan Mandiri (LPM). Aplikasi ini pada saatnya juga memfasilitasi pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur secara keseluruhan.(*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan