KKP: Sanksi Administratif Dikenakan Secara Proporsional dan Adil
Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin membantah adanya informasi yang beredar berkaitan dengan adanya denda Rp3 miliar kepada
Editor:
Content Writer
Dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selalu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha.
Aplikasi itu antara lain digunakan untuk pengajuan permohonan Standar Laik Operasi, pengajuan permohonan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan Log Book Penangkapan Ikan, pengajuan permohonan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan menyampaian Laporan Perhitungan Mandiri (LPM). Aplikasi ini pada saatnya juga memfasilitasi pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur secara keseluruhan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
ABG di Klaten Dikeroyok Lima Perempuan Gara-gara Sebar Berita Hoax |
![]() |
---|
Khofifah Bantah Video Beri Santunan jika Menang Pilkada Jatim 2024: Buatan AI |
![]() |
---|
Materi SKB CPNS KKP RI 2024 untuk Jabatan Arsiparis Terampil , Kompetensi Umum dan Khusus |
![]() |
---|
Bantah Pemberitaan PTUN Batalkan SK Menkumham soal Pengesahan AD/ART, Golkar: Itu Berita Hoax |
![]() |
---|
Cegah Hoax & Ujaran Kebencian di Pilkada, GP Nuku Dorong Partisipasi Politik Positif di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.