KKP: Sanksi Administratif Dikenakan Secara Proporsional dan Adil
Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin membantah adanya informasi yang beredar berkaitan dengan adanya denda Rp3 miliar kepada
Editor:
Content Writer
Dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selalu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha.
Aplikasi itu antara lain digunakan untuk pengajuan permohonan Standar Laik Operasi, pengajuan permohonan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan Log Book Penangkapan Ikan, pengajuan permohonan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan menyampaian Laporan Perhitungan Mandiri (LPM). Aplikasi ini pada saatnya juga memfasilitasi pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur secara keseluruhan.(*)
Baca Juga
| Dirut Pupuk Indonesia Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Laporan Keuangan dan Kerugian Rp 8,3 T |
|
|---|
| Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. |
|
|---|
| Cara Pekerja Menancapkan Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang, Disebut akan Diuruk Buat Reklamasi |
|
|---|
| Waspada, Kini Beredar Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Yayasan Amal Peduli Nusantara |
|
|---|
| ABG di Klaten Dikeroyok Lima Perempuan Gara-gara Sebar Berita Hoax |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.