Kasus Lukas Enembe
BREAKING NEWS PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi, namun PN Jaksel menolak.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi, namun PN Jaksel menolak.
Satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di rutan KPK, juga dihadirkan.
Bahkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum juga disertakan.
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tegas Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.