Senin, 8 September 2025

Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri

Pembuatan SKCK tahun 2023 lengkap dengan syarat beserta biayanya, bisa dibuat secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri

Tribunnews.com
KCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan suatu individu. Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat SKCK 2023, lengkap dengan syarat, beserta biaya pembuatan.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Surat ini dikeluarkan untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan seseorang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu.

Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau sebuah profesi.

Mengutip skck.polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Apabila telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Syarat membuat SKCK 2023.

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline.

Perlu diingat per 20 Maret 2023 pembuatan SKCK secara online, dialihkan ke aplikasi Superapps Presisi Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan