Senin, 8 September 2025

Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri

Pembuatan SKCK tahun 2023 lengkap dengan syarat beserta biayanya, bisa dibuat secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri

Tribunnews.com
KCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan suatu individu. Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. 

Berikut cara membuat SKCK secara online 2023

- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi.

- Lalu isi data identitas lengkap di bagian profil.

- Klik menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.

- Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online.

- Setelahnya, biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.

- Klik “Mulai”.

- Isi data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.

- Pilih metode pembayaran.

- Anda bisa memilih metode pembayaran BRI Virtual Account.

- Bayar pendaftaran SKCK.

- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.

- Unduh bukti pembayaran tersebut.

- Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran ke petugas

- Setelah itu surat SKCK akan langsung diterbitkan

Biaya membuat SKCK

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK Rp 30.0.0 bagi Warga Negara Indonesia.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan