Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri
Pembuatan SKCK tahun 2023 lengkap dengan syarat beserta biayanya, bisa dibuat secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Berikut cara membuat SKCK secara online 2023
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi.
- Lalu isi data identitas lengkap di bagian profil.
- Klik menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
- Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Setelahnya, biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
- Klik “Mulai”.
- Isi data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran.
- Anda bisa memilih metode pembayaran BRI Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
- Unduh bukti pembayaran tersebut.
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran ke petugas
- Setelah itu surat SKCK akan langsung diterbitkan
Biaya membuat SKCK
Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK Rp 30.0.0 bagi Warga Negara Indonesia.
Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.