Minggu, 10 Agustus 2025

KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar, Eks Tersangka yang Menang Praperadilan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar, Eks Tersangka yang Menang Praperadilan 

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," ujar Karyoto.

Sementara dalam kasus tersebut KPK sudah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang atau PT Antam Dodi Martimbang. 

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan