KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar, Eks Tersangka yang Menang Praperadilan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," ujar Karyoto.
Sementara dalam kasus tersebut KPK sudah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang atau PT Antam Dodi Martimbang.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
![]() |
---|
Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga |
![]() |
---|
ASDP Gandeng KPK, Perkuat Sistem Pengadaan Kapal, Manifest, Hingga Tata Kelola Manajemen |
![]() |
---|
KPK Dalami Sosok 'Big Boss' di Balik Perintah Pungli Proyek Jalan di Sumut |
![]() |
---|
KPK Dalami Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Nonaktif Tagih Fee Proyek Rp46 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.