Sabtu, 16 Agustus 2025

Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi

Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi

Pengajuan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ternyata untuk proyek-proyek fiktif.

Penulis: Choirul Arifin
HO
Tersangka proyek fiktif Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Destiawan sebelumnya diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai dirut Waskita Karya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus proyek fiktif dalam penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan dari beberapa bank di Waskita Karya dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast.

Dalam perkara tersebut, Destiawan berperan menyetujui pengajuan pengajuan fasilitas pembiayaan perbankan alias supply chain financing (SCF).

"Dia menyetujui pengajuan SCF," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (3/5/2023).

Pengajuan SCF seharusnya digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek. Namun hasil penyidikan Kejagung menunjukkan, proyek-proyek tersebut fiktif.

"SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek, tapi untuk kegiatan macam-macam yang fiktif," kata Kuntadi.

Beberapa di antara kegiatan yang dimaksud, terdapat entertainment. Istilah tersebut lazim diartikan sebagai kegiatan menjamu atau menyenangkan relasi bisnis.

"Untuk entertain, untuk bagi-bagi, macam-macam. Pokoknya keluar dari itu (proyek)," ujarnya.

Selain kegiatan-kegiatan menyimpang semacam itu, pencairan dana juga dilakukan untuk membiayai utang-piutang perusahaan.

Palsukan Dokumen

Destiawan juga diduga berperan memalsukan dokumen-dokumen untuk mendukung pencairan tersebut.

"Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan," kata Kepala Psat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu (29/4/2023).

Akibat perbuatannya, Destiawan ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April 2023.

Baca juga: Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya

Dalam perkara ini tim penyidik juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor Waskita Karya Terkait Kasus Proyek Tol Japek

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan