Sabtu, 16 Agustus 2025

Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi

Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi

Pengajuan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ternyata untuk proyek-proyek fiktif.

Penulis: Choirul Arifin
HO
Tersangka proyek fiktif Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Destiawan sebelumnya diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai dirut Waskita Karya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. 

Pernyataan Manajemen

Manajemen PT Waskita Karya menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku pada pihak berwenang.

"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Corporate Secretary Waskita Karya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucapnya, Sabtu (29/4/2023).

"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Setelah menjalani pemeriksaan, Destiawan langsung dijebloskan ke jeruji besi.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Hal tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Harta Destiawan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destiawan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 (Rp 26,9 miliar).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan