Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Meminta Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Muhasabah Diri
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah meminta peneliti BRIN Thomas Djamaluddin muhasabah diri dari pernyataan di media.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap meminta peneliti BRIN Thomas Djamaluddin muhasabah diri dari pernyataan di media.
Adapun hal itu terkait terkait kasus ancaman peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah yang saat ini bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
Dikatakan Ari bahwa Thomas Djamaluddin malah mempertanyakan apakah Muhammadiyah akan mencatatkan sejarah sebagai organisasi pembungkam kritik.
Meminta untuk mempertimbangkan kembali dengan akal sehat upaya yang sedang ditempuh.
"Sebaiknya Thomas Djamaluddin intropeksi atau muhasabah diri atas pernyataan dan komentarnya di media ketimbang melakukan pembelaan-pembelaan yang justru semakin membuat gaduh ruang publik," kata Ari dalam keterangannya dikutip Jumat (5/5/2023).
Ari melanjutkan Thomas Djamaluddin perlu memahami bahwa dampak dari komentarnya yang tendensius itu diduga telah memicu kebencian.
Terbukti dengan adanya sosok Andi Pangerang Hasanuddin yang mengaku ingin membunuh seluruh warga Muhammadiyah.
"Sebaiknya Thomas Djamaluddin memahami kembali dan menghormati perbedaan, perlu mengerti bahwasannya perbedaan merupakan sebuah keindahan dan dipenuhi dengan rahmat. Sehingga, pernyataan dan komentarnya tentang upaya menyatukan perbedaan umat ini justru cenderung merusak persatuan dan menimbulkan perpecahan pada umat itu sendiri," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkapkan bahwa Andi Pangerang telah menjalani sidang etik ASN.
Kemudian dikatakan Handoko bahwa yang bersangkutan akan menjalani Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status Andi Pangerang Hasanuddin adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN. Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata Handoko dalam keterangannya Rabu (26/4/2023).
Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dipolisikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah, Begini Respon Thomas Djamaluddin
“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.
Handoko berharap hal yang dialami Andi Pangerang bisa menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/thomas-djamaluddin.jpg)