Pemilu 2024
Masuk Hari Kelima, Parpol yang Daftar Bacaleg DPR Masih Nihil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima partai politik (parpol) peserta pemilu yang mendaftar.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari kelima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima partai politik (parpol) peserta pemilu yang mendaftar.
“Di hari kelima ini dan sampai esok hari, sampai siang ini lah, kami belum dapatkan informasi kapan partai politik di tingkat nasional akan menyerahkan daftar calon anggota DPR RI-nya kepada kami,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (5/5/2023).
Hingga saat ini KPU masih menunggu parpol menginformasikan kapan pihaknya akan mengajukan pendaftaran. Jika sudah ada informasi terbaru, KPU berjanji akan langsung menyampaikannya kepada publik.
“Jadi kami pun masih menunggu dan jika nanti sudah ada informasi resmi dari partai politik yang bersangkutan yang akan berencana mengajukan daftar calon anggota DPR RI-nya, kami akan segera informasikan kepada publik,” jelasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini juga meminta parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftarkan bacaleg di saat-saat terakhir menjelang hari pendaftaran ditutup.
Idham menjelaskan hal ini supaya jika terjadi ketidaklengkapan administrasi, masih ada waktu untuk proses perbaikan.
“Ya, kami sudah mengingatkan, menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif upayakan jangan di hari-hari terakhir (daftar bacaleg),” kata Idham.
“Agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Karena batas akhir pengajuan daftar calon anggota legislatif ini, ini adalah tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 menit,” tambahnya.
Baca juga: KPU Minta Parpol Jangan Daftar Bacaleg Mepet Hari Terakhir
Hingga saat ini, informasi yang dihimpun Tribunnews, beberapa partai politik (parpol) yang sudah punya tanggal pasti untuk mendaftar adalah Partai Ummat tanggal 10, Partai Buruh tanggal 11, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 13.
Sedangkan berdasarkan informasi dari KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 8.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2024-8.jpg)