RUU Kesehatan
Fraksi PKS Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dilakukan secara Transparan dan Tidak Terburu-buru
Fraksi PKS DPR RI meminta pembahasan meminta pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan atau omnibus law kesehatan dilakukan transparan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Karena itu diperlukan perluasan fasilitas dan layanan kesehatan di daerah-daerah tersebut, serta peningkatan pembiayaan untuk kesehatan.
“Banyak tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di tempat-tempat terpencil, namun tidak dapat bekerja secara maksimal karena minimnya sarana baik fasilitas kesehatan maupun akses menuju faskes yang tidak diperhatikan oleh pemerintah. Belum lagi masih tidak jaminan perlindungan dan keselamatan para tenaga kesehatan saat bertugas dari pemerintah setempat dan pusat,” Sekjen Ikatan Bidan Indonesia (IBI) kata DR Ade Jubaedah.
Baca juga: Tanggapi RUU Kesehatan, Syarief Hasan: Harus Mengakomodir Aspirasi Tenaga Kesehatan
Wakil Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia. Apt. Dra tresnawati mengungkap, ada dua alasan yang membuat lima organisasi profesi ini melakukan aksi.
Pertama pembahasan RUU ini yang dari awal banyak yang disembunyikan dan sangat terburu-buru tanpa memperhatikan masukan dari Organisasi Profesi Kesehatan Medis.
Kedua, ada upaya untuk mengadu domba memecah belah masyarakat profesi yang akan sangat merugikan masa depan kesehatan.
"Keberadaan Organisasi Profesi Kesehatanyang selama ini mengabdi bagi negeri tidak diterima masukannya,” kata dia dalam konferensi pers, yang dikutip Senin (08/05/2023).
Pihaknya menilai, pentingnya kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan, termasuk lembaga pemerintah, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil.
"Dengan bekerja sama, semua pihak dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk mengatasi permasalahan dalam layanan kesehatan di Indonesia," ucap Dra Tresnawati.
RUU Kesehatan
Kementerian Kesehatan Ajak IDI Sosialisasikan UU Kesehatan |
---|
Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka |
---|
UU Kesehatan Disahkan, DPR Hormati Langkah IDI dkk Mengajukan Judicial Review ke MK |
---|
IDI Mengaku Belum Terima Draft Resmi UU Kesehatan yang Disahkan DPR |
---|
Kementerian Kesehatan Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.