Kasus Lukas Enembe
Jadi Tahanan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Nyaleg
Roy ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe.
Roy menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.
Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengacara-gubernur-nonaktif-papua-lukas-enembe-stefanus-roy-rening-tersangka.jpg)