Kasus Lukas Enembe
Resmi Ditahan KPK, Ini 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe yang Rintangi Penyidikan
(KPK) resmi menahan Stefanus Roy Rening (SRR), advokat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
"Di samping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengacara-gubernur-nonaktif-papua-lukas-enemb.jpg)