Kasus Lukas Enembe
Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe,Stefanus Roy Rening, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
Ia membujuk agar saksi tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud.
Kemudian Roy disebut telah memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar.
Stefanus Roy juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.