Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti

Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.

Editor: Daryono
dok./kolase
Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Mami Linda. 

Mami Linda Salahkan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui bahwa dirinya terpengaruh dengan Teddy Minahasa dalam ikut sertanya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pihak kubu dari Linda pun menyebut kejadian tersebut sebagai malapetaka.

"Malapetaka ini diawali dari niat jahat dan perbuatan jahat yang berasal dari saksi Irjen Teddy Minahasa."

"Perbuatan terdakwa bukanlah timbul karena niat dari dalam diri terdakwa sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar penasihat hukum Linda Pujiastuti dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Terkait peredaran nakoba tersebut, pihaknya merasa Linda telah dimanfaatkan oleh Teddy Minahasa.

Sebab saat itu, Linda sedang membutuhkan dana untuk bekerja di Brunei Darussalam.

"Namun justru dimanfaatkan oleh saksi Irjen Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli sabu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan