Polisi Tembak Polisi
Sidang Putusan Banding, Agus Nurpatria Tak Hadir di PT DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Baca juga: Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:
1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.
3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.