Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Tidak Ikut Serta Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Hal yang Meringankan Vonis AKBP Dody Prawiranegara 

untuk hal-hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa dikatakan Majelis Hakim diantaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara. 

"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan