Polisi Terlibat Narkoba
Tidak Ikut Serta Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Hal yang Meringankan Vonis AKBP Dody Prawiranegara
untuk hal-hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa dikatakan Majelis Hakim diantaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.