Bareskrim Gagalkan Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional, Seorang WN Iran Ditangkap
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Iran berinisial NB bin MS.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair jaringan Internasional seberat 267 kilogram.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Iran berinisial NB bin MS.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram, jaringan Iran-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.
"Diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan di kirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor. Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten," jelasnya.
Dari informasi itu, Mukti mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap kurir yang diduga akan melakukan penjemputan pada Selasa (2/5/2023).
Di tengah pengejaran, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang WNA terdampar di Pulau Tinjil.
"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," ucapnya
Baca juga: Vonis 17 Tahun Bui, Hakim Anggap Mami Linda Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa
Dari situ, polisi menemukan sebuah kapal nelayan berwarna putih yang berada di pinggir pantai.
Saat itu, Mukti mengatakan pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair," beber Mukti.
"Sabu cair tersebut dimuat didalam jerigen yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Distribusikan 6 Ton Beras untuk Pasar Murah di Madiun Jatim, Polri: Untuk Jaga Stabilitas Pangan |
![]() |
---|
Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Akses ke IKN Beroperasi Penuh 2026, Korlantas Polri Cek Keamanan |
![]() |
---|
1.227 Atlet Ikuti Kejuaraan Taekwondo Nasional di Jakarta, Dorong Pembinaan Atlet Muda |
![]() |
---|
Perbanyak SPPG, Polri Percepat Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
NYT: Trump Izinkan Militer AS Lakukan Serangan terhadap Kartel Narkoba Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.