Pemilu 2024
Komnas HAM Ungkap Pemerintah dan KPU, Dua Pihak Paling Potensi Langgar HAM saat Pemilu
pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu merupakan pihak yang paling berpotensi melanggar HAM saat Pemilu.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu merupakan pihak yang paling berpotensi melanggar HAM saat Pemilu.
Demikian keterangan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah yang menyebut dasar keduanya berpotensi melanggar HAM karena pemerintah dan KPU memiliki peran besar dalam Pemilu.
"Dua pihak bisa berpotensi menjadi pelanggar hak konstitusional warga negara," kata Anis saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Adapun pihak-pihak yang potensi dilanggar konstitusinya saat pemilu yakni kelompok rentan.
Dimana dalam pemantauan Komnas HAM ada sekitar 16 kelompok masyarakat.
Kelompok rentan yang dimaksud di antaranya adalah disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja migran, pekerja rumah tangga (PRT), masyarakat perbatasan dan masyarakat adat.
Tak hanya itu, ada juga beberapa kelompok minoritas dari segi agama, lansia, LGBTQ, orang dengan HIV Aids (ODHA), pengungsi, tunawisma, perempuan, orang dengan disabilitas mental (ODDM), termasuk, pemilih pemula.
Atas kondisi ini, Komnas HAM meminta kepada Pemerintah dan KPU untuk memperhatikan kondisi tersebut.
"Pemerintah sebagai duty barrier pemilik kewajiban untuk memenuhi hak pilih warga negara menyediakan data, memastikan identitas penduduknya itu terpenuhi," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM yang lain yakni Saurlin Siagian mengatakan, aparat penegak hukum (APH) juga memiliki potensi melanggar HAM.
Terutama, jika ditemukan adanya tindakan gangguan dalam konteks mengganggu plihan masyarakat.
"Satu lagi pelanggaran HAM yang sifatnya memang tindakan langsung. Bukan pembiaran, melakukan, nah itu bisa jadi dalam konteks mengganggu pilihan-pilihan," tukas dia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, golongan LGBT menjadi salah satu kelompok yang paling rentan mengalami politisasi pada momen Pemilu.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menilai, kelompok LGBT menjadi rentan dilecehkan saat mendatangi tempat pemilihan suara (TPS).
Hal itu sebagaimana temuan Komnas HAM terkait nasib kelompok rentan saat Pemilu yang dilakukan pada April hingga Mei 2023.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.