Kamis, 11 September 2025

Nomor KTP yang Mana? Ini Cara Ceknya Agar Tak Salah Tulis

Inilah cara cek nomor KTP untuk menghindari salah tulis saat registrasi akun dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/SRI JULIATI
ILUSTRASI KTP - Inilah cara cek nomor KTP untuk menghindari salah tulis saat registrasi akun dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN 2023. 

Jika perempuan, maka tanggal lahirnya dijumlahkan dengan angka 40.

Sementara 4 digit terakhir dalam nomor KTP atau NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis yang dimulai dari angka 0001.

Baca juga: Penonaktifkan NIK KTP Warga yang Tidak Domisili Jakarta Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

Sebagai contoh untuk nomor KTP atau NIK 3576014403910003, cara mengetahui artinya adalah:

35: Kode Provinsi

76: Kode Kota/Kabupaten

01: Kode Kecamatan

44: Tanggal lahir (karena yang bersangkutan adalah perempuan, maka tanggal lahirnya ditambah 40)

03: Mengacu pada bulan lahir, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember

91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir (jika Anda lahir tahun 1991, maka hanya ditulis 91)

0003: Nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.

Tak Bisa Diganti

Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik. (Tribunnews.com)

NIK atau nomor KTP bersifat khas atau unik dan tunggal serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Termasuk bayi yang baru saja lahir akan mendapatkan NIK, bila langsung dilakukan pencatatan biodata kependudukan.

Dengan demikian, NIK tidak akan pernah berubah dan setiap orang pasti memiliki nomor KTP yang berbeda-beda.

Bahkan ketika seseorang pindah domisili, maka nomor KTP alias NIK akan tetap dan tidak bisa diganti.

Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan