Kamis, 11 September 2025

Andi Arief Akui Ricky Ham Pagawak Pernah Beri Uang Sumbangan ke Kader Demokrat

Andi Arief menyebut ada kader partai berlogo Bintang Mercy yang menerima uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief memberikan keterangan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dan penerimaan suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut ada kader partai berlogo Bintang Mercy yang menerima uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Duit itu disebut Andi Arief sebagai "uang sumbangan".

Hal itu diucapkan Andi Arief usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak dan suap.

"Ke kader (uang sumbangan). Bantuan agar ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi saya akan cari yang nerima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ucap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca juga: KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Andi Arief mengeklaim tidak tahu maksud sumbangan dari Ricky untuk kader Partai Demokrat dimaksud.

Dia juga mengaku tak mengetahui kader Demokrat yang menerima uang sumbangan itu, termasuk besaran nominalnya.

Andi lantas menyangkal Partai Demokrat ada hubungannya dengan kasus korupsi yang kini menjerat Ricky Ham Pagawak.

"Kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," kata Andi.

Andi pun diminta KPK untuk memberi tahu kader Partai Demokrat itu agar segera mengembalikan uang pemberian Ricky ke lembaga antirasuah.

"Saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," tutur Andi.

Adapun Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, TPPU senilai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, kader Partai Demokrat itu diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan