Dedi Mulyadi Mundur dari Partai
Dedi Mulyadi Terdaftar Sebagai Bakal Caleg Golkar dan Gerindra, Ini Respons KPU dan Bawaslu
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg dari Golkar dan Gerindra. KPU dan Bawaslu memberikan respons
Penulis:
Adi Suhendi
"Kita pengen dengar langsung resmi dari yang bersangkutan setelah ketemu," ungkap Ketua Komisi II DPR RI ini.
Menurut Doli, Golkar memiliki mekanisme apabila seorang kadernya memutuskan mengundurkan diri.
"Kalau orang mau mengundurkan diri soal macam itu datang kemudian menyampaikan surat, datang kalau diminta klarifikasi apa sebabnya, terus kemudian nanti ada keputusan resmi dari partai," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyebutkan pihaknya akan mengonfirmasi kepada Dedi Mulyadi terkait namanya terdaftar jadi Bacaleg Partai Golkar.
"Sepertinya benar demikian (Dedi Mulyadi gabung Gerindra), tapi belum tahu secara administrasi di Golkar karena infonya sudah mengundurkan diri," kata Habiburokhman di Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2024).
Terkait kabar bahwa Dedi Mulyadi telah terdaftar jadi Bacaleg Partai Golkar, dikatakan Habiburokhman, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Mungkin sudah terlanjur memasukan berkas Bacaleg sejak beberapa Minggu lalu dan belum sempat ditarik kembali. Nanti akan kita konfirmasi ke Dedi Mulyadi," jelasnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui Dedi Mulyadi sudah didaftarkan jadi Bacaleg partainya.
"Saya kurang pasti tapi nanti dalam dua tiga hari kita akan lihat di silon," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu.
Langgar Peraturan KPU
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedi Mulyadi terbukti masih belum mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Sehingga, Dedi Mulyadi dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kata Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” lanjut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.