Dedi Mulyadi Mundur dari Partai
Dedi Mulyadi Terdaftar Sebagai Bakal Caleg Golkar dan Gerindra, Ini Respons KPU dan Bawaslu
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg dari Golkar dan Gerindra. KPU dan Bawaslu memberikan respons
Penulis:
Adi Suhendi
Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.
Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa fakta ihwal pendaftaran ganda bakal calon legislatif (bacaleg) Dedi Mulyadi.
"Iya (akan dicek dulu)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, jika kegandaan tersebut benar, Dedi Mulyadi disarankan untuk memilih salah satu dari kedua parpol tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan seharusnya parpol tidak mendaftarkan satu nama yang sama sebagai bacaleg.
"Kita tunggu sampai dengan perbaikan, yang bersangkutan harus memilih salah satu diantara kedua parpol tersebut," jelasnya. (Tribunnews.com/ mario/ igman/ fersin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.