Senin, 18 Agustus 2025

Dedi Mulyadi Mundur dari Partai

Dedi Mulyadi Terdaftar Sebagai Bakal Caleg Golkar dan Gerindra, Ini Respons KPU dan Bawaslu

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg dari Golkar dan Gerindra. KPU dan Bawaslu memberikan respons

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg dari Golkar dan Gerindra. 

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa fakta ihwal pendaftaran ganda bakal calon legislatif (bacaleg) Dedi Mulyadi.

"Iya (akan dicek dulu)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, Bagja menuturkan, jika kegandaan tersebut benar, Dedi Mulyadi disarankan untuk memilih salah satu dari kedua parpol tersebut.

Meski begitu, dia mengatakan seharusnya parpol tidak mendaftarkan satu nama yang sama sebagai bacaleg.

"Kita tunggu sampai dengan perbaikan, yang bersangkutan harus memilih salah satu diantara kedua parpol tersebut," jelasnya. (Tribunnews.com/ mario/ igman/ fersin)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan