PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Kuasa Hukum DPD Ingatkan Ada UU MD3 dan UU Administrasi
Sidang paripurna DPD didasarkan kepada pendapat secara lisan dan tertulis dari anggota DPD yang dilindungi oleh Undang-Undang MD3.
Mengenai adanya pendapat bahwa PTUN bisa mengadili perkara gugatan Fadel Muhammad dengan alasan adanya perluasan kewenangan PTUN, Fahmi mengatakan hal itu keliru.
“Berarti ahli itu tidak pernah membaca penjelasan dari UU Administrasi negara,” sindir Fahmi.
Dijelaskannya, tidak ada perluasan kewenangan PTUN, karena dalam penjelasan itu harus dimaknai dengan final yang luas.
“Final yang luas itu kaitannya dengan atasan dan bawahan. DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda. Ahli itu (yang berpendapat demikian) tidak pernah membaca secara mendalam atas UU Administrasi Pemerintahan dan juga Yurisprudensi,” paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dpd-ri-sidang-paripurna-6-mei.jpg)