Selasa, 26 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kata NasDem soal Penahanan Johnny G Plate: Tak Berdampak pada Pilpres, akan Bahas dengan Surya Paloh

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tidak berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilu 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023) - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tidak berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilu 2024. 

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Baca juga: Fakta Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka: Langsung Ditahan, Mobil, Rumah dan Kantor Digeledah

Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi,  Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan