Kamis, 9 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Respons Anies Baswedan Sikapi Isu Penetapan Tersangka Johnny G Plate untuk Jegal Maju Capres 2024

Anies Baswedan buka suara mengenai penetapan Menkominfo RI Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan menara BTS.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anies Baswedan di Kantor DPP NasDem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. Dalam kesempatan tersebut Anies menyikapi isu penetapan tersangka Johnny G Plate untuk menjegal dirinya maju sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024. 

"Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu. Jadi sekali lagi saya tegaskan kita menghargai proses hukum," jelasnya.

Di sisi lain, kata Paloh, pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir di Kejagung RI.

Namun, dia tak menampik penetapan tersangka tersebut mengusik perasaan dirinya.

"Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap hormati ini. Tapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved