Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 5-6 Orang Diperiksa soal Kasus BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus BTS hari ini, Rabu (17/5/2023).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Suasana Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus BTS hari ini, Rabu (17/5/2023). 

Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.

Adapun tiga tersangka itu, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Baca juga: Kejaksaan: Adik Menkominfo Johnny G Plate Belum Clear dari Kasus Rasuah BTS

Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.

"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).

Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.

Penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan