Kamis, 11 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Jadi Tersangka, PKS dan Demokrat Kompak Sebut Koalisi Perubahan Tetap Solid

PKS dan Demokrat kompak menyebut Koalisi Perubahan tetap solid meski Johnny G Plate selaku Sekjen NasDem menjadi tersangka korupsi.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat kompak menyebut Koalisi Perubahan tetap solid meski Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengungkapkan Koalisi Perubahan tetap solid dengan merujuk pada sikap negarawan yang dianggapnya terlihat dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam menanggapi penetapan tersangka Johnny G Plate.

"Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai NasDem," katanya dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PKS, Kamis (18/5/2023).

"Insya Allah, Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon presiden Anies Baswedan," sambungnya.

Syaikhu mengungkapkan agenda Koalisi Perubahan ke depan akan terus berjalan seusai adanya deklarasi mengusung eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai capres 2024.

"Agenda perubahan dengan mengusung Capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung

Senada dengan Syaikhu, Demokrat pun menegaskan tidak adanya pengaruh terkait Koalisi Perubahan pasca ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap Koalisi Perubahan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Herzaky juga mengatakan Koalisi Perubahan sejauh ini tetap mengusung Anies sebagai capres 2024.

"Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah kesolidan," katanya.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD: Sudah Diselidiki dan Disidik dengan Cermat 

Di sisi lain, Herzaky mewakili Demokrat turut berempati terhadap kasus yang menimpa Johnny G Plate.

Ia berharap agar persoalan tersebut dapat selesai dengan baik.

"Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai NasDem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik," ucapnya.

Johnny G Plate Jadi Tersangka

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Hanya dalam waktu sekira tiga jam, tiba-tiba Johnny G Plate langsung keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dengan mengenakan rompi merah muda dan digelandang ke mobil Kejagung untuk ditahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Nasdem Tak Akan Sodorkan Nama Baru untuk Menteri Kominfo Pasca Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan