Minggu, 10 Agustus 2025

Soal Vonis Bos Indosurya, Mahfud MD: Pikiran Kami Sama dengan Majelis Hakim Kasasi

Mahfud MD telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/YULIANTO
Foto dok./ Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait vonis kasasi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya.

Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih.

Berita keberhasilan Kejaksaan Agung di hari itu, kata dia, bukan hanya penetapan tersangka pada kasus BTS.

Ia menilai vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya merupakan hal yang spektakuler.

Baca juga: Pakar Sarankan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Tuntutan

Mahfud mengatakan di Pengadilan Negeri (PN) Henry Surya maupun June Indria sebelumnya dibebaskan.

Untuk itu, pemerintah tidak bisa menerima dan segera menyatakan akan melawan.

Pemerintah, kata dia, kemudian melakukan kasasi.

Ia heran karena kejahatan yang sudah jelas seperti itu bisa dinyatakan onslag (putusan lepas).

Bahkan, kata dia, pemerintah ketika itu menyatakan akan kuat-kuatan dengan Henry Surya untuk terus membawanya ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda.

Negara, kata dia, tidak boleh menyerah kepada kejahatan, negara tak boleh kalah dari penjahat.

Pemerintah, lanjut dia, juga mengundang pakar hukum dari berbagai kampus untuk melalukan bedah kasus atas vonis PN tersebut.

Semua pakar menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah.

"Ternyata pikiran kami sama dengan pemikiran Majelis Hakim kasasi di MA. Henry Surya divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 Miliar," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/5/2023).

Diberitakan kompas.id, Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan