Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Respons AHY Sikapi Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Tolong Dibuka Secara Utuh
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi penetapan Menkominfo RI sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi penetapan Menkominfo RI sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Menurut AHY, pengusutan kasus tersebut tak boleh ada kesan politis.
Karena itu, Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta keadilan untuk dibuka.
"Jangan sampai ada narasi ataupun skema yang sangat politis kesannya. Kita ingin keadilan dibuka. Artinya kalau ada sebuah case yang dianggap janggal ya tolong dibuka secara utuh," kata AHY saat ditemui seusai acara milad ke-21 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
AHY pun meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil kepada siapapun yang terlibat dalam kasus hukum.
Baca juga: Soal Pengganti Johnny Plate Sebagai Menkominfo, PDIP: Semua Partai Punya Kader Potensial
Dia tidak mau pengusutan kasus ini hanya untuk memberikan tekanan-tekanan politik tertentu.
"Kita tahu, rakyat tahu, siapa yang harus pertanggungjawabkan ini semuanya. Jangan sampai hanya untuk berikan tekanan-tekanan tertentu, apalagi tekanan-tekanan politik yang kita tahu tidak sehat dalam demokrasi kita," jelas AHY.
Kendati demikian, AHY memastikan dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah dijalani Johnny G Plate.
Baca juga: Jokowi Diprediksi Reshuffle, Hary Tanoe hingga Andi Perkasa Disebut Cocok Gantikan Jhonny Plate
Sebab, dirinya masih menghormati Indonesia sebagai negara hukum.
"Saya sudah sampaikan di kesempatan sebelumnya bahwa kita hormati proses hukum, seperti Pak Surya Paloh dan sahabat-sahabat di Nasdem juga menghormati proses hukum yang sedang dijalankan. Karena kita adalah negara hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate murni kasus hukum yang berhubungan dengan tanggung jawab dan tugas selaku menteri.
Baca juga: Dekan Fisipol UGM Wawan Masudi Bicara soal Korupsi Jhonny G Plate: Gempa Dahsyat Politik NasDem
"Tentu saja dipastikan kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pak JGP dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam perkara BTS," kata Ngabalin dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terjadi sepekan atau dua pekan ke belakang, melainkan telah ditangani cukup lama oleh Kejaksaan Agung.
Dia pun menyebut bahwa tanggapan pemerintah soal perkara ini ialah bahwa proses hukum tersebut berdiri sendiri tanpa ada campur tangan atau intervensi pemerintah.
"Tanggapan presiden dan pemerintah, yang pasti proses ini berdiri sendiri dan mari kita memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.