Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua Ditangani Bareskrim, Disebut Nikah Secara Siri
Dugaan KDRT politikus PKS Bukhori Yusuf kini ditangani Bareskrim Polri. Untuk laporan di MKD DPR RI kini tak dilanjutkan karena Bukhori sudah mundur.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya berinisial M kini ditangani Bareskrim Polri.
Kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf mencuat setelah anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Buntut dari kasus tersebut, Bukhori Yusuf dicopot PKS dari DPR dan mengundurkan diri sebagai kader PKS.
Mencuatnya kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf berawal saat kuasa hukum M, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR, Senin (22/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Srimiguna mengatakan kedatangan dirinya bersama tim ke MKD DPR RI atas permintaan kliennya, M.
"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna.
Baca juga: Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri Sebagai Kader PKS Buntut Dugaan Kasus KDRT
Srimiguna bersama timnya membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi laporannya dan langsung diserahkan kepada Sekretariat MKD DPR.
Namun, untuk bukti-bukti penunjang aduan dugaan KDRT akan menyusul.
"Bukti-bukti lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Ditangani Bareskrim
Srimiguna mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M kepada pihak kepolisian.
Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum ditangani Bareskrim, kasus KDRT tersebut diketahui pernah dilaporkan M pada November 2022 ke Polrestabes Bandung.
Namun, karena dinilai lambat ditindak lanjuti, M pun mendatangi Polrestabes Bandung.
Baca juga: Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan
"Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.
Belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena peristiwa terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis kliennya masih belum stabil.
Baca juga: Bareskrim Polri Pelajari Laporan KDRT Bukhori Yusuf ke Istri Keduanya
Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," katanya.
Menyikapi adanya laporan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan laporan tersebut telah dinyatakan lengkap.
Namun, MKD tidak bisa melanjutkan proses terhadap Bukhori, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Baca juga: Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri Sebagai Kader PKS Buntut Dugaan Kasus KDRT
"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY (Bukhori Yusuf) sudah mengundurkan diri," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Adang menyatakan MKD hanya bisa memproses anggota DPR yang dianggap melanggar etik.
Sementara itu, Bukhori bukan lagi anggota DPR dan juga sudah mengundurkan diri sebagai kader PKS.
"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelimpahan itu diterima dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023).
Saat ini, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," katanya.
Sikap PKS
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya pun langsung menindaklanjuti dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Mabruri menambahkan jika Bukhori juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
Dalam kasus ini, PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sosok M, Istri Siri Bukhori
Terpisah, Bukhori Yusuf melalui pengacaranya Maharani Siti Sophia mengungkapkan kronologis dugaan KDRT yang dituduhkan kepada kliennya.
M menurut Maharani merupakan istri siri kliennya dan sudah bercerai setelah menjalani bahtera rumah tangga 9 bulan.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan,” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Diungkapkan Maharani, Bukhori menceraikan M karena tidak tahan dengan sikap M yang ingin menguasai kliennya secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” ucapnya.
Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan M terhadap BY berawal dari keinginan M yang masih berharap rujuk kembali.
“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujarnya.
Selama menjadi istri siri, lanjut Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya Senin (22/5/2023).
“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” katanya.
Pengacara BY mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.
“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.
Dia menjelaskan jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.
Maharani menambahkan, jika pernyataan MY tersebut (adanya KDRT), sebagai pengacara BY memaklumi apa yang diungkapkan MY diduga merupakan depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” katanya. (Trbunnews.com/ Umam/ Abdi/ Igman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.