Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Mahfud MD Beberkan Penyebab Korupsi BTS BAKTI Kominfo, BPKP Dilarang Masuk jika Tidak Diminta

Mahfud menyebut penyebab korupsi BTS Kominfo lantaran BPKP dilarang masuk jika tidak diminta. Kemudian, Mahfud pun menghapus aturan tersebut.

Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD dalam konferensi pers setelah melantik empat pejabat tinggi eselon I di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Ia meminta semua pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tidak perlu gelisah dengan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo, Mahfud MD membeberkan salah satu penyebab adanya korupsi BTS BAKTI Kominfo yang ditaksir membuat rugi negara hingga Rp8 triliun.

Adapun salah satu penyebabnya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilarang masuk ke Kominfo jika tidak ada permintaan.

Hal ini diketahui Mahfud resmi menjabat selama tiga hari sebagai Plt Menkominfo sejak Jumat (19/5/2023).

"Satu hal yang saya pelajari tiga hari ini, salah satu kecil yang menimbulkan masalah di kantor ini (Kominfo) itu karena BPKP tidak boleh masuk ke sini kecuali atas permintaan," ujarnya usai melantik empat pejabat Eselon I Kominfo, Selasa (23/5/2023), dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Kendati demikian, Mahfud mengungkapkan memang pada dasarnya BPKP tidak bisa masuk ke Kementerian atau Lembaga tanpa diminta aparat penegak hukum.

Baca juga: Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke 3 Parpol, Mahfud MD Akui Sudah Lapor Presiden

Namun, sambungnya, berdasarkan beberapa kasus yang ada, kantor pemerintahan malah pro-aktif mengundang.

"Di beberapa kantor, justru kantor pemerintah itu meminta BPKP masuk sebelum terjadi kasus," tuturnya.

Kini, Mahfud pun membuat kebijakan bahwa BPKP boleh masuk kapan saja ke Kominfo.

Selain itu, ia turut mengingatkan agar tidak ada yang menghalangi kerja BPKP dan aparat penegak hukum di Kominfo, termasuk dalam kasus eks Menkominfo, Johnny G Plate.

"Maka mulai hari ini kebijakan kementerian ini bahwa BPKP boleh masuk kapan saja, ke sini dan harus bekerja dengan inspektorat dan para dirjen," jelasnya.

"Apapun yang menurut BPKP perlu didampingi, bukan diperiksa, didampingi, maka BPKP saya persilahkan masuk, pun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini," sambung Mahfud.

Presiden Putuskan Proyek BTS Bakti Kominfo Tetap Dilanjutkan

Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD merespons isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol)
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD merespons isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol) (Ibriza)

Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan pembangunan BTS Bakti Kominfo tetap berjalan meski adanya kasus korupsi.

"Oleh sebab itu presiden memerintahkan ini harus berjalan tidak boleh berhenti," kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Pasalnya kata Mahfud, proyek menara BTS 4G telah berjalan selama 16 tahun sejak tahun 2006 dan telah mengeluarkan banyak biaya untuk membangunnya. Sehingga jika proyek tersebut berhenti, maka untuk memulainya kembali akan sulit dan memakan biaya besar.

Baca juga: Isu Aliran Dana Proyek BTS ke Tiga Parpol, Mahfud: Saya Dapat Info Dengan Nama-namanya, Itu Gosip

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan