Selasa, 26 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Belum Mengarah ke DPR Meski Proyek Sebagian Didanai APBN

Kejaksaan Agung belum mengerahkan pengusutaan pendanaan proyek BTS pada BAKTI Kominfo terhadap DPR.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung belum mengerahkan pengusutaan pendanaan proyek BTS pada BAKTI Kominfo terhadap DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengerahkan pengusutaan pendanaan proyek BTS pada BAKTI Kominfo terhadap DPR.

"Kita belum ke arah sana," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Padahal, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran dalam rangka menjalankan fungsi anggarannya.

Terlebih bagi program-program pemerintah yang dilaksanakan untuk tahun jamak atau multiyears.

Pihak Kejaksaan Agung pun mengamini bahwa ABPN turut menjadi salah satu sumber pendanaan proyek pembangunan BTS ini.

"Ada APBN," katanya.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Tower BTS, Dugaan Pelanggaran Kontrak Jadi Sorotan

Meski demikian, persetujuan anggaran oleh DPR untuk proyek BTS belum menjadi fokus tim penyidik.

"Kita enggak fokus ke situlah," ujarnya.

7 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Windy Purnama jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Ini Perannya

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tersangka ketujuh yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama (WP) dari pihak swasta.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan