Minggu, 31 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Fakta Viral Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties, Polisi Sebut Video Hasil Editan-Respons Ayah David

Fakta-fakta viral video anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio yang bisa melepas pasang kabel ties sendiri hingga tersenyum saat minta maaf.

Kolase Tribunnews.com (Kompas.com-Ist via Bangka Pos)
Fakta-fakta viral video anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio yang bisa melepas pasang kabel ties sendiri hingga tersenyum saat minta maaf kepada korban penganiayaan, yakni David. 

"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan Mario Dandy menjadi sorotan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam video yang diunggah sejumlah akun di medsos, termasuk akun Instagram @undercover.id, terlihat Mario bisa melepas dan memasang tali tist di tangannya saat duduk di sebuah sofa.

Dari video, awalnya Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celana pendek tanpa borgol.

Tiba-tiba, ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.

Ia tampak mengambil kabel ties sendiri sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.

Kabel ties tersebut, lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.

Pada potongan video berikutnya, Mario menggunakan baju tahanan dan sudah terpasang kabel ties di tangannya.

Kemudian, ia terlihat tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya telah menganiaya David Ozora (17) saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (26/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahad, menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan