Minggu, 17 Agustus 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

Kata Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid nilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Penulis: Fersianus Waku
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. 

Sementara, dalam uji materi lain seperti uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, MK secara konsisten menyebutnya sebagai open legal policy.

"Dengan MK mengabulkan permohonan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan