Kamis, 4 Juni 2026

Akademisi Soroti Usulan Perubahan pada Revisi UU TNI

Dengan adanya tumpang tindih, kata Milda, kewenangan TNI dan Polri itu bisa justru berpotensi merusak Criminal Justice Sistem Peradilan Pidana.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Ist
Diskusi bertajuk “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan”, yang digelar LBH Surabaya Pos Malang YLBhi kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial, Rabu (31/5/2023). 

"Jadi sebenarnya infiltrasi dari prajurit ataupun aparat militer aktif itu sudah terjadi bahkan sebelum UU TNI ini direvisi," ujarnya.

Menurutnya, ketika RUU TNI ini direvisi dengan segala macam penambahan kewenangannya, yang pasti pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin meningkat.

Ditambah lagi dengan rencana penguatan atau penambahan kodam-kodam di setiap provinsi di Indonesia yang itu justru berpotensi terjadinya eskalasi pelanggaran hak asasi manusia.

Adapun secara de facto, lanjut Daniel, sudah banyak TNI terlibat dalam pengamanan konflik.

Misalnya penggusuran, konflik pengamanan, demonstrasi, menjaga Kawasan Industri, tambang, bisnis agraria dan lain sebagainya.

"Itu semua illegal, kalau kita merujuk pada pasal 7 ayat 3 UU TNI, dimana pelibatan TNI dalam OMSP atau operasi militer selain perang ini perlu keputusan politik negara. Mengingat hal itu, maka revisi UU TNI ini menjadi satu yang "tricky” karena ingin melegalkan hal yang sebelumnya illegal," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved