Sabtu, 23 Agustus 2025

Jabatan Kepala Daerah

Kemendagri: 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai Bulan September 2023

Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
HO via Serambinews.com
Benni Irwan, Kapuspen Kemendagri. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan