Jabatan Kepala Daerah
Kemendagri: 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai Bulan September 2023
Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Wahyu Aji
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Jabatan Kepala Daerah
Tinggalkan Gedung Sate, Ridwan Kamil Serahkan Kujang Pusaka kepada Bey Machmudin |
---|
Sampaikan Salam Perpisahan kepada Warga Jawa Tengah, Ganjar: Ini Saat Paling Sulit yang Saya Hadapi |
---|
Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumatra Utara, Ini Janji Hassanudin |
---|
Mendagri Tito Karnavian Beberkan Alasan Belum Lantik Pj Gubernur NTB |
---|
Hassanudin Jadi Pj Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi: Hassanudin yang Mana Ini? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.