Sabtu, 9 Agustus 2025

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Tahap 1 Dibuka 6 Juni 2023

Inilah jadwal dan syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
website ppdb Jabar
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Barat (Jabar) 2023. Berikut jadwal dan syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB. 

Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 untuk SMA/SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.

Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung

Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 untuk SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK).

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB).

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan