Senin, 6 Oktober 2025

KPK Tetapkan 7 Pejabat Pemkab Pemalang Sebagai Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Editor: Adi Suhendi
IST/Dokumentasi KPK
KPK eksekusi eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, ke Lapas Semarang, Selasa (30/5/2023). Terbaru KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Tujuh tersangka ini merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dkk.

"Sebagai tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026, KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

"Selanjutnya KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang, Ini Identitasnya

Adapun tujuh pejabat dimaksud antara lain, Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Moh. Ramdon (MH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo (RH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

KPK langsung menahan tiga tersangka yang memenuhi panggilan tim penyidik.

Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, sejak 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023.

Baca juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang, Ini Identitasnya

Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menjerat enam tersangka.

Mereka antara lain, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo; swasta/Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Pj. Sekda, Slamet Masduki; Kepala BPBD; Sugiyanto; Kadis Kominfo; Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU, Mohammad Saleh. Saat ini status perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Modus Suap Beli Jabatan

Asep menjelaskan, Mukti Agung Wibowo setelah terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026 kemudian ingin melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya, Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," kata Asep.

Lanjut Asep, penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, keenam tersangka pemberi suap itu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved