RUU Kesehatan
Anggota DPR Ini Mengaku Heran Tembakau Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan
Melihat banyak pihak menolak adanya bunyi pasal dimaksud, Nihayatul mengatakan kemungkinan draft-nya akan ditinjau ulang.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengaku heran tembakau disetarakan dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam pasal 154 RUU Kesehatan.
Dirinya mempertanyakan mengapa pasal ini masuk dalam draft RUU Kesehatan.
"Saya tidak tahu bagaimana pembahasannya di Baleg (Badan Legislatif) dulu kok pasal itu bisa masuk draft RUU Kesehatan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Melihat banyak pihak menolak adanya bunyi pasal dimaksud, Nihayatul mengatakan kemungkinan draft-nya akan ditinjau ulang.
Saat ini pembahasan RUU Kesehatan sedang berjalan, namun tidak berurutan dari pasal 1 ke pasal kedua dan seterusnya.
Pembahasan mengenai RUU Kesehatan dilakukan sesuai klaster.
Baca juga: Polemik Pasal Tembakau di RUU Kesehatan, Fraksi Golkar Usulkan Hapus Pasal 154
"Ada klaster-klasternya. Kami juga mulai bahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tapi pasal soal tembakau belum dibahas," ungkapnya.
Senada dengan Nihayatul, anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengungkapkan tembakau memiliki latar belakang dan sejarah yang panjang sebagai produk legal di Indonesia, yang sarat akan nilai budaya hingga ekonomi.
"Saya tidak setuju kalau tembakau disetarakan dengan narkotika. Kita harus melihat latar belakang sejarahnya. Kapan tembakau itu masuk Indonesia dan kapan narkoba membudaya di Indonesia,” tegasnya.
Firman menjelaskan bahwa tembakau sebagai sebuah varietas yang dibawa oleh perusahaan dagang Belanda (VOC) dan bukan hanya dikonsumsi di dalam negeri melainkan juga bernilai ekonomi yang tinggi.
Termasuk sebagai produk ekspor, terutama untuk produk cerutu di sejumlah negara.
”Tembakau memiliki nilai ekonomi tinggi. Bahkan nilai ekonominya lebih tinggi dari sawit. Kemudian juga bisa menyejahterakan petani kita yang jumlahnya jutaan orang," ucap Firman.
"Dari sisi industrinya, itu serapan tenaga kerjanya kurang lebih ada 5 juta. Kemudian juga cukai rokoknya mencapai ratusan triliun Rupiah. Namanya tembakau ini sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi, bagi kesejahteraan masyarakat," tambah Firman.
Maka tembakau sebagai produk legal, menurutnya, tidak bisa disamakan dengan narkotika dan psikotropika yang dilarang keras oleh hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-ketua-komisi-ix-dpr-ri-dari-fraksi-pkb-nihayatul-wafiroh1.jpg)